<
 

Tugas dan Fungsi:

Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan wirausaha kreatif pada Lembaga kemasyarakatan/komunitas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Pembinaan
Wirausaha Kreatif
di bidang Lingkungan


Pembinaan Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dilakukan dalam bentuk kegiatan:

  1. Pembinaan dan peningkatan kapasitas wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dan selaras lainnya yang mendukung dengan lingkungan;
  2. Penumbuhan dan pengembangan ekonomi sirkular
    • Integrasi materi Ekonomi Sirkular bidang LH dan sektor lainnya yang relevan dengan LH
    • Pendampingan
    • Penyuluhan
  3. Pemagangan dilokasi usaha kreatif (Peserta berasal dari alumni Bimtek maupun diluar peserta bimtek);
  4. Pendampingan
  5. Dukungan atau fasilitasi perintisan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaksanaan usaha secara detail kelestarian dan keberlanjutan (alumni peserta bimtek maupun peserta magang di lokasi usaha kreatif)
  6. Dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja:
    • pemasaran secara digital
    • pelibatan dalam kegiatan (event) pameran
    • pemberian akses informasi pasar;
    • penjajakan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait
    • dukungan promosi dan pengembangan jaringan kerja lainnya yang relevan.


Pendampingan Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan melalui:

  1. konsultasi;
  2. koordinasi
  3. supervisi;
  4. fasilitasi dan perintisan; dan
  5. promosi pengembangan (development manegement).