Tugas dan Fungsi:
Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan wirausaha kreatif pada Lembaga kemasyarakatan/komunitas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.