Program

Tahun 1993

Merupakan salah satu bidang pelatihan dibawah unit eselon II ( Pusarpedal). Dengan tugas mendidik dan melatih peserta yang berasal dari tenaga teknis Laboratorium dari instansi Balai Teknik Kesehatan Lingkungan , Balai Pengembangan Pengujian Industri dan Lab. Pengujian Kualitas Air Pekerjaan Umum.

Tahun 2000

Ditetapkan menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Kapusdiklat dan berkedudukan di Kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang, berada dibawah Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Tahun 2002

Karena ada perubahan struktur Kementerian lingkungan Hidup, Pusdiklat berganti nama menjadi Asisten Pengembangan Sumber Daya Manusia dibawah Deputi Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas.

Tahun 2005

Dengan adanya struktur baru Kementerian Negara Lingkungan Hidup maka Asdep Pengembangan SDM berganti nama menjadi Pusdiklat dibawah Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas,

Tahun 2014

Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar. 14 April 2015 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan dibawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK.

Tahun 2021

Dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan perubahan nomenklatur satuan kerja di lingkup Kementerian LHK, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor : P 15 Tahun 2021 Tanggal 1 Juli 2021, Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan berubah menjadi Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PUSAT PGLHK)