Saka Wanabakti

SAKA WANABAKTI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah Satuan Karya dalam Gerakan Pramuka Indonesia yang memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam mengelola sumberdaya alam. Ruang lingkup materinya meliputi pengelolaan hutan, pemeliharaan hutan dan sumber daya alam, penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat.

Saka yang bergerak dalam bidang cinta kehutanan dan lingkungan hidup ini terselenggara berdasarkan Keputusan bersama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1983 di Jakarta.

Penyelenggaraan Saka Wanabhakti dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan KLHK, Perum Perhutani ataupun dengan LSM lingkungan hidup. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti diselenggarakan di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan) atau Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota).

Anggota pramuka Saka Wanabhakti adalah:
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka (Pendidik) dan Instruktur.
Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun) sebagai peserta didik
Pramuka Pandega (usia 21-25 tahun) sebagai peserta didik
Pramuka Penggalang (usia 11-15 tahun) juga dapat mengikuti kegiatan saka Wanabakti sebagai peminat.

Kelompok Krida dan SKK Saka Wanabhakti, yaitu:

Krida Tata Wana yang meliputi SKK perisalah hutan; pengukuran dan pemetaan hutan; dan penginderaan jauh. Krida Reksa Wana yang meliputi SKK keragaman hayati; konservasi kawasan; perlindungan hutan; konservasi jenis satwa; konservasi jenis tumbuhan; pemanduan; penelusuran gua; pendakian; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pengamatan satwa; penangkaran satwa; pengendalian perburuan; dan pembudidayaan tumbuhan.

Krida Bina Wana yang meliputi SKK konservasi tanah dan air; perbenihan; pembibitan; penanaman dan pemeliharaan; perlebahan; budi daya jamur; dan persuteraan alam.

Krida Guna Wana yang meliputi SKK pengenalan jenis pohon; pencacahan pohon; pengukuran kayu; kerajinan hutan kayu; pengolahan hasil hutan; dan penyulingan minyak astiri