Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan generasi lingkungan hidup dan kehutanan
FUNGSI :
Penyusunan rencana, program, dan kerja sama
pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan
hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
Penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis
pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan
hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
Pelaksanaan kebijakan pembinaan perilaku peduli dan
berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan serta jiwa
wirausaha kreatif di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan
pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan
hidup dan kehutanan serta jiwa wirausaha kreatif di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Pusat.